Menindaklanjuti Surat Nomor: 0140-00-C tanggal 27 Mei 2025 tentang Jambore Nasional (Jamnas) Gerakan Pramuka ke XII Tahun 2026, Kwartir Nasional mengeluarkan Surat Edaran II tertanggal 12 September 2025.
Disebutkan bahwa Jamnas XII tahun 2026 dilaksanakan di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur. Setidaknya Kwarnas menyampaikan 4 poin dalam edaran kedua.
Berbeda dengan edaran I, dalam edaran II ini, Kwarnas menyampaikan dalam poin pertama bahwa pelaksanaan Jamnas XII pada saat liburan sekolah, yaitu antara tanggal 22 Juni sampai dengan 3 Juli 2026.
Kedua, Camp fee Peserta dan Pembina Pendamping sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per orang yang akan digunakan untuk kit seperti ID Card, Kaos, Scarf, dan lainnya, natura dan makan matang untuk kegiatan luar, serta kegiatan dan perlengkapan.
Kemudian disebutkan dalam poin ketiga yaitu Camp fee Pimpinan Kontingen Daerah dan Cabang sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) per orang digunakan untuk kit (ID Card, Kaos, Scarf, dan lainnya), Makan Matang, kegiatan, akomodasi dan perlengkapan.
Point kelima yaitu terkait dengan komposisi kontingen, yang terdiri atas kontingen daerah dan kontingen cabang, dengan detail sebagai berikut,

Surat Edaran selengkapnya dapat dilihat di sini.













