Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka menerbitkan Surat Keputusan Nomor 165 Tahun 2025 Tentang Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2025.
Surat Keputusan tertanggal 26 September 2025 tersebut ditetapkan bahwa Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026 diselenggarakan pada tanggal 13 sampai dengan 20 Agustus 2026, di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam poin kedua Surat Keputusan disebutkan bahwa biaya penyelenggaraan Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026 dipikul secara gotong royong antara Kwarnas, Kwartir Daerah (Kwarda), dan Kwarcab (Kwartir Cabang) Gerakan Pramuka serta bantuan dari instansi terkait.
Kemudian poin ketiga tertuang bahwa ketentuan teknis penyelenggaraan Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026 akan diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
Kwarnas juga membuat Surat Edaran III Jamnas XII 2026 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan bukan lagi sesuai edaran sebelumnya, namun didasarkan pada Surat Keputusan yang diterbitkan













